Inspektorat Kota Mojokerto, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor : 800/3502/417.603.3/2021 tanggal 23 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/ atau Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil dan/ atau Tenaga Non PNS dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Inspektorat Kota Mojokerkerto menggelar Sosialisasi Pelaporan Posisi Keberadaan (Share Location) bertempat di Halaman Kantor Inspektorat Selasa (11/05/2021) pukul 08.00 WIB. Pelaksanaan Pelaporan Posisi Keberadaan (Share Location) selama Libur Lebaran pada tanggal 12 sampai dengan 16 Mei 2021.
Kegiatan Sosialisasi di pimpin oleh Operator (Share Location) dan di ikuti oleh seluruh Pegawai Inspektorat Kota Mojokerto.