Inspektorat Kota Mojokerto, Berdasarkan Surat Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor B/524/RB.06/2021 tanggal 29 April 2021 tentang Mekanisme Penyempaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokras (PMPRB) Tahun 2021 dengan ini pada hari Selasa (08/06) Inspektorat Kota Mojokerto mengikuti kegiatan Sosialisasi Kebijakan PANRB secara Daring melalui Zoom Metting, Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Irban II dan OPD Wilayah Irban II. Kegiatan ini bertempat di Aula Inspektorat Kota Mojokerto dimulai pukul 08.00 WIB s/d Selesai.