Inspektorat Kota Mojokerto, Dalam Rangka Koordinasi dan Pemenuhan data pencegahan Korupsi jaga.id (Jaringan Pencegahan Korupsi) oleh KPK di Pemerintah Kota Mojokerto dengan berpedoman pada Surat KPK RI Nomor B/1447/KSP.00/70-73/03/2021 Perihal Pedoman Pelaporan Capaian Aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2021 dan Keputusan Walikota Mojokerto Nomor 188.45/115/417.101.3/2021 tentang Tim Monitoring Centre For Prevention Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2021.
Pada Tanggal 27/07/2021 Inspektorat Kota Mojokerto menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Pemenuhan data pencegahan Korupsi bertempat di Aula Inspektorat Kota Mojokerto. Rapat di mulai jam 09.00 WIB dan di hadiri oleh Pejabat atau Operator Aplikasi jaga.id OPD di Wilayah Kota Mojokerto.