Usulan Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.
Desk Evaluasi dilaksanakan oleh 4 OPD di Kota Mojoekrto (RSU Dr. Wahidin Sudirohusodo, BPPKA, Dispendukcapil, dan Inspektorat). Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid – 19, Desk Evaluasi dilaksanakan dengan metode daring menggunakan aplikasi Zoom yang dilaksanakan pada hari Jum’at (13/11/2020) bertempat di Aula Inspektorat Kota Mojokerto.