Tujuan Pokok dan Fungsi Inspektorat

SUSUNAN ORGANISASI

  • Susunan Organisasi lnspektorat terdiri atas :
    • lnspektur;
    • Sekretariat terdiri atas :
      • Sub bagian Perencanaan dan Keuangan;
      • Sub bagian Umum dan Kepegawaian
    • lnspektur Pembantu I ;
    • lnspektur Pembantu II ;
    • lnspektur Pembantu Ill ;
    • Kelompok JFA
  • Bagan Susunan Organisasi lnspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota ini

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  • lnspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  • lnspektorat dipimpin oleh inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kota;
  • lnspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Walikota membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah;
  • lnspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  • Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk audit dengan tujuan tertentu atas penugasan Walikota;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk audit investigasi atas penugasan Walikota;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk audit kinerja atas penugasan Walikota;
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  • Pelaksanaan administrasi inspektorat; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas pokok dan fungsinya

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Sekretariat

  • Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
  • Sekretariat terdiri atas :

a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;

b. Subbagian Umum dan Kepegawaian .

  • Masing-masing Sub bagian dipimpin oleh Kepala Sub bagian yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab kepada Sekretaris.
  • Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan, perencanaan dan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum serta mengkoordinasikan secara teknis dan administrative pelaksanaan kegiatan dinas.
  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), Sekretariat mempunyai fungsi :
    • Penyusunan Renstra dan Renja;
    • Penyusunan RKA;
    • Penyusunan dan pelaksanaan DPA dan DPPA;
    • Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dan lndikator Kinerja Utama (IKU);
    • Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
    • Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
    • Pelaksanaan urusan rumah tangga;
    • Pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
    • Pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi ;
    • Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
    • Pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
    • Pengelolaan anggaran belanja;
    • Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
    • Pelaksanaan verifikasi SPJ keuangan;
    • Pengkoordinasian penyusunan dan pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
    • Penyusunan dan pelaksanaan SPP dan SOP;
    • Pelaksanaan SPI ;
    • Pelaksanaan SKM dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
    • Penyusunan Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah;
    • Penyampaian data hasil pengawasan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
    • Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ; dan
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh lnspektur sesuai dengan tugas pokoknya.

Pasal6

  • Sub bagian Perencanaan dan Keuangan melaksanakan tugas pokok perencanaan, pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan
  • Sub bagian Perencanaan dan keuangan mempunyai tugas :
    • Penyusunan Renstra dan Renja;
    • Penyusunan RKA;
    • Penyusunan dan pelaksanaan DPA dan DPPA;
    • Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dan lndikator Kinerja Utama (IKU);
    • Penyusunan laporan dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
    • Penyusunan dan pelaksanaan SPP dan SOP;
    • Pelaksanaan penatausahaan keuangan;
    • Pelaksanaan verifikasi SPJ keuangan;
    • Penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan anggaran;
    • Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan akhir tahun;
    • Penyusunan administrasi dan pelaksanaan pembayaran gaji pegawai;
    • Pelaksanaan SPI ;
    • Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokoknya.

 

  • Sub bagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan, evaluas dan pelaporan.
    • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , Sub bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
    • Pelaksanaan DPA dan DPPA;
    • Pelaksanaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
    • Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
    • Pelaksanaan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
    • Pelaksanaan urusan rumah tangga;
    • Pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
    • Penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah;
    • Pelaksanaan SKM dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
    •  Penyampaian data hasil pengawasan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
    • Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
    • Pelaksanaan dan penatausahaan barang milik daerah;
    • Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan;
    • Pelaksanaan SPI ;
    • Pelaporan ikhtisar hasil pengawasan APIP;
    • Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokoknya

lnspektur Pembantu

  • lnspektur Pembantu I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan lnspektur sesuai bidang tugasnya.
  • Dalam melaksanakan tugas pengawasan lnspektur Pembantu membawahi pejabat fungsional
  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini , lnspektur Pembantu I mempunyai fungsi :
  • Pengelolaan tugas dan fungsi , kelembagaan, keuangan, barang, kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  • Reviu Rencana Kerja Anggaran (RKA);
  • Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
  • Reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
  • Reviu Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS);
  • Reviu Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD);
  • Reviu laporan keuangan pemerintah daerah;
  • Reviu laporan kinerja instansi pemerintah (LKJIP);
  • Reviu penyerapan anggaran dan pengadaan barang/jasa;
  • Evaluasi sistem pengendalian internal;
  • Evaluasi SAKIP SKPD;
  • Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
  • Pemeriksaan terpadu;
  • Mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi;
  • Pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean goverment dan pelayanan publik;
  • Penyusunan peraturan perundangan pengawasan;
  • Penyusunan pedoman I standar di bidang pengawasan;
  • Koordinasi program pengawasan;
  • Pemeriksaan hibah/bantuan sosial ;
  • Pendampingan, asistensi dan fasilitasi;
  • Tugas pembantuan ;