SUSUNAN ORGANISASI
- Susunan Organisasi lnspektorat terdiri atas :
- lnspektur;
- Sekretariat terdiri atas :
- Sub bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Sub bagian Umum dan Kepegawaian
- lnspektur Pembantu I ;
- lnspektur Pembantu II ;
- lnspektur Pembantu Ill ;
- Kelompok JFA
- Bagan Susunan Organisasi lnspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota ini
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- lnspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- lnspektorat dipimpin oleh inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kota;
- lnspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Walikota membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah;
- lnspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk audit dengan tujuan tertentu atas penugasan Walikota;
- Pelaksanaan pengawasan untuk audit investigasi atas penugasan Walikota;
- Pelaksanaan pengawasan untuk audit kinerja atas penugasan Walikota;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan administrasi inspektorat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas pokok dan fungsinya
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sekretariat
- Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
- Sekretariat terdiri atas :
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Umum dan Kepegawaian .
- Masing-masing Sub bagian dipimpin oleh Kepala Sub bagian yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan, perencanaan dan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum serta mengkoordinasikan secara teknis dan administrative pelaksanaan kegiatan dinas.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), Sekretariat mempunyai fungsi :
- Penyusunan Renstra dan Renja;
- Penyusunan RKA;
- Penyusunan dan pelaksanaan DPA dan DPPA;
- Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dan lndikator Kinerja Utama (IKU);
- Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
- Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga;
- Pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
- Pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi ;
- Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- Pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
- Pengelolaan anggaran belanja;
- Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
- Pelaksanaan verifikasi SPJ keuangan;
- Pengkoordinasian penyusunan dan pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- Penyusunan dan pelaksanaan SPP dan SOP;
- Pelaksanaan SPI ;
- Pelaksanaan SKM dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- Penyusunan Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah;
- Penyampaian data hasil pengawasan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh lnspektur sesuai dengan tugas pokoknya.
Pasal6
- Sub bagian Perencanaan dan Keuangan melaksanakan tugas pokok perencanaan, pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan
- Sub bagian Perencanaan dan keuangan mempunyai tugas :
- Penyusunan Renstra dan Renja;
- Penyusunan RKA;
- Penyusunan dan pelaksanaan DPA dan DPPA;
- Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dan lndikator Kinerja Utama (IKU);
- Penyusunan laporan dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
- Penyusunan dan pelaksanaan SPP dan SOP;
- Pelaksanaan penatausahaan keuangan;
- Pelaksanaan verifikasi SPJ keuangan;
- Penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan anggaran;
- Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan akhir tahun;
- Penyusunan administrasi dan pelaksanaan pembayaran gaji pegawai;
- Pelaksanaan SPI ;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokoknya.
- Sub bagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan, evaluas dan pelaporan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , Sub bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan DPA dan DPPA;
- Pelaksanaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
- Pelaksanaan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga;
- Pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- Penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah;
- Pelaksanaan SKM dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- Penyampaian data hasil pengawasan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- Pelaksanaan dan penatausahaan barang milik daerah;
- Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan;
- Pelaksanaan SPI ;
- Pelaporan ikhtisar hasil pengawasan APIP;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokoknya
lnspektur Pembantu
- lnspektur Pembantu I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan lnspektur sesuai bidang tugasnya.
- Dalam melaksanakan tugas pengawasan lnspektur Pembantu membawahi pejabat fungsional
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini , lnspektur Pembantu I mempunyai fungsi :
- Pengelolaan tugas dan fungsi , kelembagaan, keuangan, barang, kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
- Reviu Rencana Kerja Anggaran (RKA);
- Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
- Reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
- Reviu Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS);
- Reviu Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD);
- Reviu laporan keuangan pemerintah daerah;
- Reviu laporan kinerja instansi pemerintah (LKJIP);
- Reviu penyerapan anggaran dan pengadaan barang/jasa;
- Evaluasi sistem pengendalian internal;
- Evaluasi SAKIP SKPD;
- Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
- Pemeriksaan terpadu;
- Mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi;
- Pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean goverment dan pelayanan publik;
- Penyusunan peraturan perundangan pengawasan;
- Penyusunan pedoman I standar di bidang pengawasan;
- Koordinasi program pengawasan;
- Pemeriksaan hibah/bantuan sosial ;
- Pendampingan, asistensi dan fasilitasi;
- Tugas pembantuan ;