Petunjuk Teknis penilaian SPIP

Pengertian Sistem Pengendalian Intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah:

 “Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.”

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu:

  1. Lingkungan pengendalian
  2. Penilaian risiko
  3. Kegiatan pengendalian
  4. Informasi dan komunikasi
  5. Pemantauan pengendalian intern

Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan wujud dari proses governance Pembinaan Penyelenggaraan SPIP dalam rangka pengukuran keberhasilan penyelenggaraan SPIP berdasarkan PP 60 Tahun 2008 pasal 47 ayat (2) huruf b serta pasal 59 ayat (1) dan (2). Pemerintah diwajibkan menyelenggarakan SPIP secara menyeluruh, mulai dari pengenalan konsep dan pedoman untuk penyelenggaraan SPIP, hingga pengukuran keberhasilan penyelenggaraan SPIP dengan metodologi yang dapat mengukur peran SPIP dalam mendukung penyelenggaraan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Penilaian ini diharapkan menjadi ukuran penyelenggaraan PP 60/2008 tentang SPIP bagi pihak yang terkait dalam pengelolaan keuangan negara.

Penilaian pendahuluan tingkat maturitas SPIP dilakukan untuk mendapatkan informasi awal tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan PD. Penilaian dilakukan berdasarkan persepsi pihak yang mewakili Perangkat Daerah terhadap indikator pada setiap unsur penilaian maturitas SPIP. Responden yang mewakili PD haruslah pihak yang paling mengetahui implementasi dari parameter yang ditanyakan.

Survai persepsi maturitas SPIP dilaksanakan dengan menggunakan Kuesioner Survei Maturitas SPIP sebagaimana
Pengisian dapat dilakukan dengan atau tanpa didampingi Tim Penilai dari Inspektorat. Pelaksanaan pengisian kuesioner dapat dilakukan secara panel dalam rangka meningkatkan kualitas penilaian. Secara panel, artinya para responden berkumpul untuk pengisian kuesioner dan diharapkan menghasilkan satu jawaban sebagai kesepakatan semua
responen. Jika didampingi oleh Tim dari Inspektorat, pengisian kuesioner didasarkan pada persepsi responden. Tim Penilai tidak diperkenankan mengarahkan jawaban responden. Kuisioner maturitas SPIP diisi oleh :

  1. Pejabat Struktural (eselon II, eselon III, eselon IV)
  2. Pejabat fungsional khusus (2 orang)
  3. Pejabat fungsional umum/staf  (minimal 2 orang)

Kuisioner Maturitas SPIP dapat diakses pada link berikut https://bit.ly/questionermaturitasSPIP

Data dukung kuisioner maturitas SPIP dikirimkan melalui cLOUD STORAGE dengan url https://cloud.mojokertokota.go.id/index.php/login. Kirimkan file data dukung melalui cloud dan letakkan didalam folder “SPIP” yang telah disiapkan Inspektorat.

Hasil awal Survei Maturitas SPIP masih perlu diuji secara rinci dengan data lapangan. Pengumpulan data rinci maturitas SPIP dapat dilakukan dengan teknik pengumpulan data lainnya seperti wawancara, reviu dokumen, atau observasi. Pengumpulan bukti maturitas SPIP dilakukan untuk meyakinkan atau memvalidasi bahwa hasil survai persepsi maturitas SPIP telah mencerminkan kondisi tingkat maturitas SPIP yang sebenarnya.

Dalam rangka pelaksanaan wawancara, telah disediakan form wawancara yang harus diisi oleh responden. Form wawancara untuk pimpinan PD dapat diakses pada link https://bit.ly/Wawancara-SPIP-Pimpinan. Sedangkan untuk pejabat struktural dan staf dapat mengisi form wawancara berikut https://bit.ly/SPIP-pegawai

Dalam rangka menghitung maturitas manajemen risiko pada lingkungan kerja saudara isilah kuisioner maturitas manajemen risiko pada link berikut https://bit.ly/Penilaian_kematangan-MR