Audit meliput:
a. Audit Keuangan, terdiri dari:
1) Audit keuangan merupakan audit atas laporan keuangan untuk memberikan opini
secara indepeden. Dalam penugasannya Auditor wajib menggunakan Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan/atau Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
2) Audit terhadap aspek keuangan tertentu (audit atas laporan keuangan bukan
untuk memberikan opini), contohnya antara lain:
(1) Audit atas Bagian dari Laporan Keuangan/Informasi Keuangan;
(2) Audit atas Laporan Pendapatan dan Biaya;
(3) Audit atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Kas;
(4) Audit atas Laporan Aktiva Tetap, Permintaan Anggaran;
(5) Audit Pengelolaan Keuangan Dana Dekonsentrasi; dan
(6) Audit Keuangan Lainnya.
b. Audit Kinerja, contohnya antara lain:
1) Audit dengan Sasaran Ekonomis, Efisiensi, dan Efektivitas, serta Ketaatan pada
Peraturan;
2) Post Audit dengan Sasaran Ekonomis, Efisiensi, dan Efektivitas, serta Ketaatan
pada Peraturan;
3) Audit Kinerja atas Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran;
4) Audit Kinerja atas Penerimaan, Penyaluran, dan Penggunaan Dana;
5) Audit Kinerja atas Pengelolaan Aset dan Kewajiban;
6) Audit Operasional; dan
7) Value for money audit.
c. Audit Dengan Tujuan Tertentu merupakan audit selain audit keuangan dan selain
audit terhadap aspek keuangan tertentu, contohnya antara lain:
1) Audit Ketaatan (Compliance Audit);
2) Audit Investigatif;
3) Audit atas Tindak Kecurangan/Fraud Audit;
4) Audit atas Kegiatan Melawan Hukum/Illegal Act Audit;
5) Mengumpulkan Data dan/atau Informasi Intelijen;
6) Fraud Audit/Illegal Act Audit/Audit atas Tindak Kecurangan/KKN/Audit
Forensik/Audit Investigatif (sebagai kelanjutan sebelumnya);
7) Memproses penyelesaian TP/TGR;
8) Melakukan Audit atas Berbagai Indikasi Pemborosan (waste, abuse);
9) Audit Khusus terhadap Adanya Pengaduan Masyarakat terkait Dugaan
Penyimpangan Pemeriksaan terhadap Kasus Kehilangan Aset;
10) Membantu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Memberikan Keterangan
Ahli/Pendampingan Pemberian Keterangan Ahli dalam Peradilan Kasus Hasil
Pengawasan;
11) Membantu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara (Audit PKKN);
12) Pemeriksaan dan Pengecekan atas Pengaduan Kasus Dugaan Penyimpangan;
13) Memberikan Kesaksian dalam Peradilan Kasus Hasil Pengawasan Non
Keuangan seperti Kasus Perceraian, Indisipliner Pegawai, dan Kasus
Perselingkuhan;
14) Audit atas Kepegawaian;
15) Audit atas Pengelolaan Aset;
16) Mengkaji Sistem Pengendalian Manajemen Obyek Pengawasan;
17) Pengendalian Intern terhadap Ketaatan Hukum dan Peraturan atas Proses
Tender, Akuntansi, Hibah, Bantuan, dan Kontrak;
18) Audit Ketaatan atas Hukum dan Peraturan;
19) Audit Komprehensif atas Aspek Pengelolaan Keuangan, Kepegawaian, dan
Aset;
20) Audit penyesuaian harga;
21) Audit klaim;
22) Pemeriksaan serentak;
23) Audit lingkungan;
24) Audit Sosial: audit bantuan kegiatan (misalnya: Bantuan Langsung Tunai/BLT);
25) Audit khusus dalam rangka serah terima jabatan (sertijab)/alih jabatan;
26) Pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah;
27) Audit atas catatan-catatan akuntansi intern (internal accounting records);
28) Audit buril, seperti: melaksanakan verifikasi, serta pengujian dan penilaian
dokumen;
29) Pemeriksaan berkala, pemeriksaan sewaktu-waktu maupun pemeriksaan
terpadu;
30) Audit teknologi informasi (Information Technology Audit);
31) Audit dengan tujuan tertentu berdasarkan permintaan instansi tertentu;
32) Audit yang bertujuan untuk memberikan pendapat atas pengendalian intern
organisasi auditi (an Opinion on the Internal Control in the Charity);
33) Audit atas Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN);
34) Pemeriksaan pelaksanaan kebijakan;
35) Pemeriksaan dokumen legalisasi data;
36) Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti Visa on Arrival;
37) Audit untuk tujuan tertentu lainnya, seperti: telaah staf atas penelaahan usulan
hukuman disiplin; keberatan hukuman disiplin, dugaan KKN, penyalahgunaan
wewenang.